Minggu, 22 Mei 2016

INFO Kereta Api Indonesia

Berikut kami informasikan, tata cara perubahan jadwal:
1. Proses penundaan/perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan di loket stasiun online. Apabila di hari H keberangkatan disarankan prosesnya dilakukan di stasiun keberangkatan awal yang tertera di tiket.
2. Membawa Identitas asli atau fotocopy identitas (KTP, SIM, Pasport dan lainnya yang sah) dan Tiket asli (apabila belum di cetak dengan tiket asli, silakan melakukan pencetakan tiket terlebih dahulu di loket atau menggunakan fasilitas Mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang tersedia di stasiun online).
3. Perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan sebelum tanggal/hari keberangkatan atau paling lambat 2 jam, sebelum kereta berangkat sudah berada di depan loket melakukan perubahan jadwal keberangkatan.
4. Perubahan hanya bisa dilakukan apabila tiket/tempat duduk masih tersedia (disarankan pengecekan ketersediaan tiket terlebih dahulu secara online).
5. Mengisi formulir penundaan/perubahan jadwal. Untuk perubahan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% di luar bea pesan.
6. Apabila harga tiket yang baru lebih tinggi dari harga tiket lama maka menambahkan selisihnya, sebaliknya apabila harga tiket yang lama lebih tinggi dari harga tiket baru maka tidak dikembalikan selisihnya. Untuk harga tiket yang sama maka hanya dikenakan biaya administrasi 25% di luar bea pesan.
7. Perubahan yang dapat dilakukan antara lain perubahan jadwal, rute keberangkatan, posisi tempat duduk dan sub kelas.

Terima kasih.


Entri Populer